Alwan taqy Trading forex judi. Riba. Dan trading komoditi COMMERCE FOREX JUDI. RIBA. Dan COMMERCE KOMODITI Dalam ijtihad di hukum L'Islam ada 2 pendapat yang biasanya berakhir dengan perbedaan. 1. Pendapat I bahwa segala sesuatu, itu boleh dikerjakan, asalcan tidak ada dalil yang melarang, 2. Pendapat II bahwasegala sesuatu itu tidak boleh dikerjakan. Boleh dikerjakan kalau ada dalil yang membolehkan 2 pendapat, tadi, kalau, tidak, saling, menghargai (menyalahkan), pendapat, yang lain, akan, menimbulkan, permusuhan, dan hal ini banyak terjadi di masyarakat. Satu contoh tradisi yasinan - majelis zikir-tahlilan - ziarah kubur-manaqiban Pendapat I sudah pasti membolehkan karena tidak ada dalil yang melarang (karena punya dalil, hanya merupakan metoda cara untuk mengingat Allah) pendapat II sudah pasti tidak membolehkan karena tidak ada dalil yang membolehkan Dan akan membidahkan, karena, hal, yang, baru Begitupun dengan hal apapun yang lain yang baru ada, pasti akan terjadi seperti hal atats, karena esprit ensemble nya sudah berbeda. Kita harus menyikapinya sebagai ikhtilafur rohmah (perbédan adalah rohmah), bukan menyalahkan yang lain karena dirinya merasapaling benar (justru ini yang salah karena kebenaran hanya milik Allah SWT), karena semuanya akan dipertanggungjawabkan di akhirat de hadapan Allah SWT yang bersifat Maha Hakim. Pengertian Trading, berarti perdagangan (jual beli tukar menukar) yang bertujuan utama untuk mendapatkan keuntungan. Menurut istilah forex (devises étrangères) adalah tukar menukar mata uang asing. Tukar menukar mata uang asing (forex) pasti dilakukanoleh dua belah pihak, bisa perseorangan atau lembaga berbadan hukum. Forexbisa dilakukandengan 2 cara, yang pertama dengan cara berhadapan-hadapanmata uang fisik dalam bentuk kertaslogam biasa dilakukan di changeur de monnaie atau secara non fisik (nilai mata Uang di rekening) yang dilakukan di Banque, yang kedua melalui sarana médias yang lain biasanya rekening banque dengan cara transfert (secara non fisik dalam bentuk nilai mata uang). Keduanya (2 cara tersebut) dilakukanantara kedua belah pihak dengan sepakat dan sama-sama rela pada nilai (harga) mata uang yang ditransaksikan (ditukarkan).Biasanyanilai mata uang disepakatisesuai dengan harga spot passer internasional. Dalam trading forex. Tukar menukarmata uang dilakukan secaraonline dengan banque ataupun courtier dengan menggunakan sarana internet (système MetaTrader MT4). Berarti trading forex, adalah perdagangan tukar menukar mata uang secara en ligne dengan tujuan memperoleh keuntungan. Trading Komoditi (konvensional) Komoditi, berarti barang yang bisa diperjualbelikan antarapenjual dan pembeli untuk diambil manfaat barangnya bagi pembeli (yang umum dilakukan).Calau dijual plus loin et plus tard pour les hommes et les femmes (berarti barangnya sebagai barang investasi). Jual beli komoditi bisa dilakukan dengan 2 cara. Yang pertama secaraberhadapan langsung dan terjadi perpindahan uang dan barang secara fisik yang ke dua tidak berhadapan langsung, barang dikirim dengan pengiriman paket dan uang dikirim bisa melalui transfervia ATM, via les services bancaires par SMS, via les services bancaires par Internet. Berarti Trading komoditi. Adalah perdagangan jualbeli barang untuk diambil manfaatnyaatau untuk mendapatkeuntungan. PERSAMAAN TRADING FOREX DAN COMMERCE KOMODITI (KONVENSIONAL) Keduanya bertujuan memperoleh keuntungan. - Trading forexdilakukan dalam bentuk tukar menukarnilai mata uang antar jenis mata uang (mata uang negara), sedangkan Trading komoditi dalam bentuk jual beli antara nilai mata uang dengan barang. - Trading forex mensyaratkan punya rekening di banque (courtier) untuk memudahkan menukar nilai mata uang, sedangkan trading komoditi (konvensional) mensyaratkan ada barang yang diperjualbelikan (sekaligus ada pemilik barangnya penjual). PERBEDAAN FOREX COMMERCIAL (MT4) DAN TRADING KOMODITI (MT4) Trading Forex. Tukar menukar mata uang en ligne dalam bentuk nilai mata uang de bursa internasional melalui broker. Pelaku (pédagogue) disyaratkan punya uang di rekening courtier. Yang a dit que les mata uang (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah mata uang di MT4, yang oleh courtier diizinkan dan disetujui). Mata uang pasti sudah jelas pemiliknya. Yaitu Negara yang bersangkutan (ex. USD punya USA, GBP punya Egr. EUR punya Eropa). Hampir sama dengan trading forex, trading komoditi (MT4) Pelaku (pédagogue) disyaratkan puniment de courtier de rapprochement. Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata uang (USD) par drinkapa komoditi (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah komoditi di MT4, yang oleh courtier diizinkan dan disetujui ).Perbedaanya pada commerçant komoditi tidak adajelas barangnya dan tidak adajelas pemilknya (ex Emas, perak platina), barangnya di mana. Siapa pemiliknya. Lain dengan Trading forexada jela mata uangnya (nilainya di rekening) dan adajelas pemiliknya (Negara pemilik jenis mata uang). Dalil naqlitukar menukar uang (commerce de forex) dan jual beli trading komoditi melalui MT4. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah tahj menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Trading forex dan trading komoditi dilakukan dengan nilai yang sama dan seimbang tidak ada riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan ibnu Majah dari Abou Saïd al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (albaïhaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). Commerce de forex que le commerce komoditi dilakukan secara suka rela sepakat sesuai regulasi. 3. Hadis Nabi Riwayat Musulman, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Musulman dari Ubadah bin Shamit, Nabi a vu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. commerce de forex ada nilai mata uangnya di rekening (tunai) dan trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang). 4. Hadis Nabi riwayat Musulman, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. Trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) tidak ada pemiliknya yang jelas (courtier hanya memiliki rekening uang bukan barang). 5. Hadis Nabi riwayat musulman dari Abu Saïd al-Khudri, Nabi a vu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagien atas sebagian yang lain janganlah menjual perak déngan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. Commerçant komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai). Dan tidak ada pemiliknya yang jelas (courtier hanya memiliki rekening uang bukan barang). 6. Hadis Nabi riwayat musulman dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah a vu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). Trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) tidak ada pemiliknya yang jelas (courtier hanya memiliki rekening uang bukan barang). 7. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) tidak ada pemiliknya yang jelas (courtier hanya memiliki rekening uang bukan barang). Pengertian tunai, bukanlah, harus, dalam, bentuk, fisik, barang, tapi, dalam, bentuk, tuntas. Me, nunai, kan, kewajiban, berarti, telah, melaksanakan, kewajiban. Uang di rekening banque de juga namanya tunai tapi bukan bentuk fisik uang. Sampai di sini bisa dilihat bahwa commerce de forex tidak ada dalil yang melang, tapi trading komoditi (MT4) jelas dasarnya yaitu dilarang. TRADING FOREX TERMASUK JUDI. Judi. Menurut Islam Dalam Ensiklopedia Indonésie1 Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu perditionan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Sedangkan Dra. Kartini Kartono2 mengartikan judi adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan kejadian-kejadian yang tidak belum pasti hasilnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan. Termasuk juga principal judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikien juga segala permainan lain-lainnya. Judi merupakan perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan sesuai dengan firman Allah dalam al-Quran surat al-Maïdah ayat 90 Allah berfirman. Artinya. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya mémium khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, menangi nasib dengan panah, ada perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan..Dari ayat di atas dapat diambil penjelasan bahwa judi mengakibatkan banyak permusuhan dan kebcien sehingga perbuatan seperti en harus dihindari dan dihentikan. Ada beberapa hikmah yang dapat dijadikan pelajaran kenapa judi a. Yang menang mendapatkan rizki tanpa berpayah-payahan b. Yang kalah jadi melarat tiba-tiba c. Menimbulkan permusuhan antar pemain d. Jiwa pemain judi bertambah kasar, karena bermaksud jahat hendak mengalahkan lawan e. Menimbulkan banyak sakit karena banyak duduk, banyak pikiran, selalu sibuk keluh kesa, dan takut kalah f. Menyia-nyiakan harta dan kekayaan sehingga jatuh melarat dan terhina de tenerh masyarakat, tetangga dan keluarga. g. Memperbanyak pencuri, perampok karena kehabisan uang atau modale untuk bermain judi. Dalam commerce forex kalau ingin berhasil inconnu harus menguasai 3 faktor hal utama. 1. Analisis teknikal (analyse), analisis fondamental, analisis sentiment pas (psikologi pasar) 2. Psikologis kepribadian (emosi, kesabaran, trauma ketakutan rugi, ingin cepat untung, dll.) 3. Gestion de l'argent (pengelolaan uang perdangangan peluang untung dan rugi ). Dalam perdus usaha apapun pasti ada untung dan rugi, dalam trading forex non classé dan rugi bisa terjadi dengan sangat cepat sekali. Hal ini orang yang biasanya mengatakan commerce forex itu judi. Dari melihat beberapa haldi atas bisa dipastikan, bahwa forex bukanlah Judi, Karena commerce forex ada ilmunya (bukan untung-untungan), dan orang jarang mengasainya karena harus belajar otodidak dan dari pengalaman. Dan orang yang berhasil dalam commerce forex sekitar 3-10, yang dapat diartikan bahwa lebih banyak orang yang mengalami kerugian dari pada untung. Akhirnya lebih banyak orang-yang mengalami kerugian mengatakan négocier forex itu judi. Dalam trading forex, pasti adalah levier (daya ungkit) dan marge (uang jaminan). Besarnya levier berpengaruh terhadap besarnya marge. Semakin besar levier yang dipilih commerçant, semakin kecil marge (uang jaminan) yang disimpan di courtier, dalam artian semakin besar uang commerçant yang bisa ditukarkan (ditradingkan) dan ssang peluang untung atau rugi. Besarnya Effet de levier adalah kebijakan dari broker, karena bertujuan untuk menarik nasabah (commerçant) agar bergabung di lembaga brokernya. Jadi alavantage bukanlah bentukpinjaman dari courtier tapi merupakan kebijakan (politique) dari courtier yang mengharuskan commerçant untuk menjaminkan uangnya agar bisa trading. COMMERCE FOREX TERMASUK RIBA. Dalam islam semua transaksi jual, beli, tukar menukar, harus memenuhi, tiga syarat: 1. Sukarela atau disebut antaroddin minkum, 2. Setara atau disebut mithlan bi mithlin. Dan 3. Kontan atau disebut yaddan bi yaddin. Trading forex memenuhi ke 3 syarat tersebut di atas Sama-sama sukarela antara commerçant dengan courtier setara nilainya dengan jenis mata uang yang berbéda kontan dalam bentuk rekening di banque (courtier). Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Riba hutang-piutang terbagi lag menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasiah. 1. Riba Qardh. Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertantu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). 2. Riba Jahiliyyah, Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 3. Riba fadhl, adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan. 4. Riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditantukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo. Pembahasan commerce forex difokuskan di riba fadhl. Apakah négoce forex termasuk riba fadhl. Toutes les chambres de l'hôtel disposent de toutes les commodités attendues d'un hôtel de cette catégorie pour offrir aux clients un maximum de confort. 100.000, - dengan recehan Rp. 5000, - sebanyak 20 lembar dengan menambah Rp. 10.000, -. Uang 10 ribu adalah uang riba (kalau ditukar de la banque tidak ada tambahan sama sekali), Bagaimana dengan trading forex, sudah diketahui dan dimaklumi, bahwa tukar menukar uang di trading forex de lakukan antar mata uang yang berbeda jenis (bukan sejenis). Yang est un membre de la famille des membres de la communauté de Nigéria. (0) kerugian sama sekali berbeda dengan commerçant forex yang harus berusaha keras dan ada resiko kerugian yang harus ditanggung. Vous devez être connecté pour pouvoir utiliser les fonctionnalités de ce site. Dalil naqli tentang riba Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa Rasulullah a vu bersabda, (Boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair (sejenis gandum) dengan syair, kurma dengan kurme, garam dengan garam, sebanding, sama dan tunai ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Yang sama tapi nominalnya berbeda, USD dengan roupie, USD dengan EUR, USD dengan dll de GBP Dilakukan dengan tunai de langsung dalam bentuk rekening Dari Abu Saïd ra, ia bertutur: Kami pada masa Rasulullah a vu pernah mendapat rizki berupa tamar jama, yaitu satu Jenis tamar, kemudien kami menukar dua sha tamar dângan satu sha tamar Lalu kasus ini sampai képada Rasulullah a vu maka Beliau bersabda, Tidak sah (pertukaran) dua sha tamar dengan satu sha tamar, tidak sah (pula) dua sha biji gandum dengan satu sha Biji gandum, dan tidak sah (jeûne) satu Dirham dengan dua Dirham. (Muttafaqun alaih: Muslim III: 1216 non: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 non: 2080 secara ringkas dan Nasai VII: 272). Contoh riba fadhl. Pertukaran uang roupie pecahan Rp. 100.000, - dengan recehan Rp. 5.000, - 20 lembar dengan penambahan, di terminal bis. Dari Saad bin Abi Waqqash ra bahwa Nabi a vu pernah ditanya perihal menjual kurma basah dengan tamar. Maka Beliau (balik) bertanya, Apakah, kurma, basah, itu, menyusut, apabila, telah, kering, Jawab pour sahabat, Ya, menyusut. Maka Beliaupun melarangnya. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1352, Aunul Mabud IX: 211 no: 3343, Ibnu Majah II: 761 no: 2264, Nasai VII: 269 dan Tirmidzi II: 348 no: 1243). Contoh pertukaran yang tidak sebanding, nilainya berbeda. Islam bersikap sangat keras dalam persalanan riba semata-mata demi mélindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya. Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut: 1. Riba adalah suatu perukatan Mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW: 2. Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya. Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya. 3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusie dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh, tambachan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia serathe persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan (Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterma, dipandang dari segi perekonomian). 4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (marouf) antara sesama manusie dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika). 5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti membre jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikien sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial). Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam, riba terdapat, unsur, pemerasan, terhadap, orang, yang, lemah, demi, kepentingan, orang kuat (exploitasion de lhome par lhom), suatu kesimpulan: yang kaya, bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kela masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan de antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi. 1. Bahwa trading forex (MT4) tidak dilarang, sedang commerçant komoditi (MT4) dilarang. 2. Bahwa commerce de forex (MT4) bukanlah judi. 3. Bahwa commerce de forex (MT4) bukanlah riba. 1. Jangan lakukan commerçant komoditi (MT4), enta itu emas, perak, platina, minyak, dll. Meskipun di plat forme trading MT4 di cantumkan. 2. Wajib bagi commerçant forex untuk mengeluarkan zakat mal dari hasil keuntungan sebesar 2,5 yang merupakan hak bagi fakir miskin (penerima zakat). 3. Sebaiknya pour le trader forex mendanai usaha de secteur riel untuk pengembangan usaha di secteur riel yang sangat bermanfaat bagi penguatan ekonomi negara, sehang tahan terhadap krisis ekonomi, dan tahan terhadap serangan spekulan forex kelas dunia. Wallahu alam bis showab. Sumber. Dari berbagi sumber termasuk dari péngalaman pribadi. Siapa Yang Menilai Tulisan Ini par SurFXGzali 187 lun 05 oct 2009 11h34 HALAL HARAM FOREX Sebagai Rujukan. Konsep leveraj yang disediakan oleh courtier forex sebenarnya wujud dalam Islam. Islam tidak pernah mengharamkan sesuatu perkhidmatan yang tiada unsur penindasan (gharar) meskipun ianya disediakan oleh orang bukan Islam. Leveraj forex merupakan jaminan (pertolongan) sementara yang diberikan oleh courtier forex. Ianya boleh dikatakan juga kontrak sementara antara commerçant forex dan courtier selagi commerçant tersebut masih mempunyai ekuiti dalam akaun mereka. Trader hanya boleh memegang kontrak berdasarkan ekuiti mereka sahaja dan mengikut yang mereka persetujui dengan courtier mereka. Bagi akaun Islamik, courtier forex tidak mengenakan atau membreikan apa-apa faedah atas jaminan mereka. Dengan jaminan mereka kita dapat memasuki pasaran matawang mengikut kemampuan kita. Courtier forex adalah orang ancé antara banque antarabangsa (institusi) dan pedagang kecil (détaillant).Mereka membeli (qoute) dari institusi dan menjual balik (reqoute) kepada pedagang kecil. Biasanya jualan balik adalam munasabah antara 3-10 mata sahaja. Di Sini lah mereka membuat keuntungan. Proses ini adalah dibenarkan oleh Islam. Ianya bukan riba. (Ada yang terkeliru menyatakan jual beli adaah juga sama riba). Pandangan Professeur Kewangan Islam Saudarai, Kalau kita mengkaji banyak pandangan dari pakar-pakar kewangan islam yang terlibat langsung dengan kewangan islam dan pernah membentang kerta kerja di forum kewangan islam. Majoriti bersetuju menyatakan levier adalah harus (autorisé). Seperti kata Professeur Humayon Dar, directeur général de Dar Al Istithmar à Londres (examine les aspects de la charia des fonds spéculatifs émergents). . La charia n'a pas de problèmes avec l'effet de levier tant qu'elle est atteinte grâce à la dette islamique. L'effet de levier n'est pas une question de charia, mais plutôt une question économique. Rujuk: islamicfinanceandbanking. blog. Mic-hedge. html Kalau mengambil kata-kata beliau, saya mengambil contoh levier dalam akaun islamik FXOpen levier yang dikenakan tidak dikenakan sebarang intérêt (sans intérêt). Juga kalau kita nuit pun tidak ada intérêt apa-apa (berbanding conventionnel dikenakan intérêt kalau nuit). Saya rasa perlunya kita mérujuk banyak pihak yg mahir dan terlibat secara langsung dalam kewangan islam. Bukan sekadar merujuk graduan solitaire yg baru balik dari universiti di Jordanie dan kerja 2-3 tahun di institusi kewangan islam dan tukar jadi pensyarah di uiam. Kemudien buat hukum tanpa perbincangan. Hadith dhaif sebagai hujah pengharaman. Saya ingin berkongsi pengetahuan tentang satu lagi hadith yang terputus sanad (dhaif) yg dijadikan hujah pengharaman, iaitu: Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak di dalam milikmu. (Riwayat Abu Daud, N ° 3504 3283) Rujuk Konsep Leveraj Haram Métro Ahad 3 Février 2008. Adalah terjemahan langsung satu hadith yang masyhur la tabi ma laysa indak Beberapa isu telah dibangkit berkenaan hadith dans. Salah satunya tentang percanggahan rantaian sanadnya. Al Bukhari dan Muslim Tidak pernah merekodkan dalam koleksi merka walaupun yang lain antaranya Ab Dawd et al Tirmidhi, ada merekodkannya. 1. Abd Dawd, Ahmad ibn Hanbal et Ibn Hibban menyatakan ianya diriwayatkan oleh Jafar ibn Abi Wahshiyah, dari Ysuf ibn Mahak, dari Hakim ibn Hizam, manakala yang keempatnya, ianya Abd Allah ibn Ismah, manakala koleksi yang lain Menyatakan antara Ysuf et Hakim. Dalam al Mizan, al Dhahabi menyatakan, nama, appartengahan, langsung, tidak, diketahui (la yuaraf). 2. Berkenaan periwayat utama Hadith ini, Hakim ibn Hizam, dikatakan 8220obscure8221 (majhul al hal). Hanya Ibn Hibban mémasukkan beliau antara periwayat yang boleh dipercayai (al thiqqat fiable). Sementara al Nasa82178217i le tissuh merakamkan cuma satu Le hadith yang diriwayatkan oleh beliau, Yang lain menyatakan beliau adalah 8220obscure8221. Rujukan: Futures sur les produits de base: une analyse juridique islamique Mohammad Hashim Kamali en. wikipedia. orgwikiMohammadHashimKamali --------------------------------- ----------------------- (Perkataan: Majhul al-Hal (dinamakan juga al-Mastur) Définition: Perawi yang diriwayatkan daripadanya Ditawsiqkan Hukum periwayatannya: tidak diterima mengikut pendapat yang sahih de sisi majoriti ulama Adakah hadisnya itu mempunyai nama khusus Hadisnya itu tidak mempunyai nama khusus tetapi diletakkan de bawah hadis dhaif Rujukan: darulkautsarpenghadi bahasanKedua: --------- -------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Commerce saling berkait. Ibarat kuku dengan isi. Kalau ikut pemahaman saya, marge de négociation saham gunapakai pinjaman ada riba sahaja HARAM. Kalau tiada riba, jadi HALAL. Secara marge de négociation amnya (effet de levier) HALAL tanpa ada riba. Sebenarnya dalam akaun Islamik forex, négociation de marge LANGSUNG tidak kena guna riba. Malah courtier forex Téhéran Qr Al Hassan (beau prêt) berbanding banque yang berjenama perbankan Islam tidak kira de Malaisie atau luar negara. Kalau ada jeu de mots, ianya agak terbata ruang lingkupnya seperti: Rujuk: dib. aeencommunityservicequrad. htm Insya Allah. Saya akan huraikan tentang Qard Al Hassan pada kesempatan lain. Berkenaan risiko pula, andai pasaran tidak menyebelahi kita, kita masih ada arrêt de perte sebagai pényelamat. Fakta 3: No Debit Balances Votre risque est limité aux fonds en dépôt. Parce qu'il n'ya pas d'appels de marge dans le commerce de forex, pour votre protection, le courtier fermera automatiquement toutes vos positions ouvertes si votre capital de compte tombe au-dessous du niveau de marge requis. Pensez à cela comme un arrêt final, automatique. En fait, vous ne perdez jamais plus d'argent que vous avez dans votre compte. Janganlah susah-susahkan hati pasal forex ini halal ke haram. ianya harus. Yg uzar komenkan adalah pasal effet de levier. Levier dlm forex menepati hukum syarak. Xde riba Kena yakinkan diri yg ianya menepati hukum syarak. Tanpa keyakinan boleh jatou syubhah pula. Yg penting pakai compte islamique swap compte gratuit. Kan byk courtier yg tawarkan compte islamique. Était-était itu adalah bisikan syaitan. Sedangkan hukum dagang forex dan penggunaan leveraj adalah harus halal. Yakinkan diri baru hati jadi tenang Kerja jadi senang. Apa-apa pun saya kuasa menjatuhkan hukum HALAL HARAM. Saya Cuma tolong menerangkan apa et yang saya fahami selama ini megenai perkara tersebut. Yang ada kuasa ialah MAJLIS FATWA KEBANGSAAN. Jikalau MAJLIS FATWA KEBANGSAAN Mengelekan FATWA de Malaisie dans le menerangkan yang Trading FOREX ini HARAM. Maka berhentilah. Sehingga sekarang tiada apa2 FATWA dikeluarkan oleh MFK mengenai FOREX. Di dalam Islam La ibrata bil musammayaat walakinna ibrata bil maaani (Pengajaran (hukum) bukan diambil dari segi istilah sesuatu perkara bahkan pengajaran (hukum) diambil dari cara perlaksanaannya). Dans ISLAM pour vérifier les choses qui sont HALAL ou HARAM n'est pas de la signification directe de la terminologie, mais de la façon dont it8217s fait. Jawapan dari yang lain merujuk kepada perkara yang sama par SurFXGzali 187 lun Oct 05, 2009 11:43 am Daripada Penasihat SyarieSharie Conseiller KODANA Berhad. Waalaikumussalam w. b.t .. Terima kasih diucapkan kepada Saudara Seeraj atas pertanyaan yang diajukan dan sokongan kepada forum ruangan ini. Memang semalam ada persoalan tentang levier. Oleh kerana soalan tersebut taché menyebut nama seseorang, pihak pengurusan tacheh membuang soalan tersebut supaya perbincangan kita lebih telus dan tidak menyentuh mana-mana pihak. Akhlak dan kesatuan adalah penting dalam islam dan bukan perpecahan serta pergaduhan yang dianjurkan. Terima kasih atas keperihatinan saudara itu. Diruangan yang terhad ini saya tidak bercadan untuk menterjemahkan definisi LEVERAGE mengikut istilah perniagaan yang memeningkan kepala kerana ianya berbeza mengikut penggunaan di dalam sesuatu urusniaga. LEVERAGE yang berlaku dalam perdagangan forex adalah comment gagner plus avec moins sebagaimana berikut: - Sebagai contoh. Kita mengambil urusniaga matawang, yang, mélibatkan, matawang, GBPUSD. Sekiranya kita membuka akaun USD1,000 dan kita ingin membelimenjual 1 lot GBPUSD, plate-forme pihak d'akan d'akan de dollar USD100 par jour akaun kita sebagai modal pusingan. Tetapi sekiranya levier, plate-forme de hanya akan memotong USD50 untuk modal pusingan 1 lot tersebut. Inu merupakan kemudahan dan diskaun yang diberikan oleh pihak plateforme untuk meringankan modal pusingan kepada pedagang yang mempunyai akaun mini sahaja. Inilah yang dikatakan de levier dan keistimewaan ini hanya diberikan képada pedagang yang mempunyai akaun mini sahaja. Akaun mini ialah jumlah akaun yang kurang dari USD50,000. Tetapi sekiranya akaun tersebut melebihi USD50,000 ke atas, keistimewaan danser tidak diberikan kepada pedagang (commerçant). Yang paling penting didalam perdagangan forex inial ialah setiap urusniaga yang dibenarkan serta kerugian maksimum yang akan ditanggung oleh pedagang tidak akan melebihi dari jumlah modale pusingan yang terdapat di dalam akaun mereka. Sebagai contoh, sekiranya et un membuka akaun yang bernilai USD1,000 anda tidak akan menanggung sebarang kerugian melebihi modal tersebut iaitu USD1,000 walau apapun leverage yang anda perolehi dari pihak plateforme dan kerugian anda sama sekali tidak akan berganda dari keseluruhan modal yang anda laburkan. Dengan ini leavigation tidak menjadi halangan mengikut hukum syara dalam perlaksanaannya kerana ianya merupakan diskaun atau keistimewaan yang diberikan kepada pedagang. Ini hanyalah kemudahan yang diberikan oleh pihak plateforme dengan harga yan lebih Rendah kepada pedagang yang mempunyai modal yang kecil (mini akaun) iaitu akaun yang yang modalnya kurang dari USD50,000. Saya berharap penerangan saya yang ringkas ini dapat merungkaikan segala kekeliruan dan pemahaman tentang levier yang Timbul le Dewasa yang ini dan juga menjawab kepada persoalan hukum tentang levier itu sendiri. Di dalam Islam La ibrata bil musammayaat walakinna ibrata bil maaani (Pengajaran (hukum) bukan diambil dari segi istilah sesuatu perkara bahkan pengajaran (hukum) diambil dari cara perlaksanaannya). Sekian. Wassalam. Haji Habin Faisal bin Haji Mohamed Penasihat SyarieSharie Conseiller KODANA Berhad. Investasi FOREX commerçant merupakan investiasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh bénéfice yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex en ligne yaitu Marketiva yang memberikan jasa forex signal d'internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit de bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus mémahami analisa teknikalmaupun fondamental yang memusingkan kepala. Penghasilan par trader-trader forex professionnel sanglant par jauh meninggalkan par pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti par pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstraite dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan pour pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islam soudan suk memenuhi tuntutan jaman etang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali dans le berpendapat, bahwa tidak bénar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa pour sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, barbar, yang sudah, ada, pada, waktu, akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN Suka Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang et diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibérien kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada képastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan képada pembéli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin, diserahkan, kepada, pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis et komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bise juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah Bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, statut hukumnya dapat dikategorikan képada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai référensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentouk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mésti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat mérujuk kepada teori perubahan hukum et yang diperkenalkan Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah, karena drinka variable perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan de paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idée d'atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum L'islam tenteang keadilan yang dalam Le Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum islam dalam pengertian bagaimana hukum islam diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam ère globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdangangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah baie8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikien, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristia transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah musulmane atau musulman ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka et harga tukar (al-salam al-al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (acheter). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transakis harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, roupie atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah roupie, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogramme, étang, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd aliasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan d'antara pelaku transaksi, le yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya et dabat memberkan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau maximal juridique yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semouanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAIS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Le Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jélas barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya envoyeriri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang démikien itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, le maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. (Dihimpun dari beberapa Sumber) PRINSIP HIDUP impian Atau CITA-CITA YANG BERASASKAN kepada KEIMANAN kepada ALLAH SWT dengan MENURUTI CARA Rasulullah SAW AKAN dapat MENEGUHKANMEMANTAPKAN HATI DARI SIFAT Putus ASA DAN AKAN SENTIASA MEMILIKI RASA KETAQWAAN YANG jitu DALAM USAHA MENANAMKAN KEYAKINAN kepada DIRI KE ARAH MENJADI SEORANG INSAN YANG BERJAYA DI DUNIA DAN DE AKHIRAT FALSAFAH SIBER 8220Manusie yang sentiasa menggunakan Internet et le portail d'Internet gratuit. Maka mereka itu adalah manusia yang teramat rugi de l'ère numérique ini8221 Professeur Madya Miswan Bin Surip
No comments:
Post a Comment